AKUNTANSI
TRANSAKSI MURABAHAH
1.
KONSEP DASAR TRANSAKSI MURABAHAH
Murabahah adalah jual beli barang pada harga pokok
perolehan barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak
penjual dengan pihak pembeli barang. Perbedaan yang nampak pada jual belimurabahah adalah penjual harus mengungkapkan
harga perolehan barang dan kemudian terjadi negoisasi keuntungan yang akhrnya
disepakati kedua belah pihak. Pada perjanjian murabahah, pihak penjual membiayai pembelian
barang yang dibutuhkan oleh pembeli. Sebagai contoh, transaksi murabahah yang dilakukan di Bank Syariah, Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah dari pemasok (supplier) dan kemudian menjualnya kepada nasabah
dengan harga yang ditambah keuntungan atau mark-up.
Mekanisme yang dilakukan dalam transaksi murabahah yang
dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
·
Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai
pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah
keuntungan. Harga jual dan jangka waktu pembayaran harus disepakati kedua belah
pihak.
·
Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah
disepakati, tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara
pembayaran cicilan (bitsaman ajil).
·
Bila sudah ada barang, maka segara akan diserahkan kepada
nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Mekanisme
transaksi murabahah tersebut tidak hanya bisa dilakukan
hanya pada sector Perbankan Syariah saja, dapat juga pada entitas bisnis maupun
nirlaba. Misalnya transaksi murabahah yang dilakukan LKMS (Lembaga Keuangan Mikro
Syariah) melakukan transaksi murabahah dengan Organisasi Pengelola Zakat
(OPZ) berupa jual beli kendaraan operasional sehingga pihak LKMS sebagai
penjual sedangakan OPZ sebagai pembelinya.
2.LANDASAN
FIQH DAN FATWA DSN TENTANG TRANSAKSI MURABAHAH
a. Landasan Al Qur’an dan Al
Hadist
1.) Al Qur’an
“….Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (AlBaqarah:275)
2.) Al Hadist
Dari
Suaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah SAW berkata, “Tiga hal yang di dalamnya
terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR
Ibnu Majjab)
b. Fatwa DSN tentang
transakasi Murabahah
1.) Fatwa
DSN No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MURABAHAH
Beberapa ketentuan yang diatur dalamfatwa ini, antara lain
sebagai berikut:
Pertama
: Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syariah:
1.
Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2. Barang yang
diperjualbelikan tidak diharamkan oleh Syariah Islam.
3. Bank
membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang disepakati
kualifikasinya.
4. Bank membeli
barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus
sah dan bebas riba.
5. Bank harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian
dilakukan secara hutang.
6. Bank kemudian
menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senialai harga beli
plus keuntungannya. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang
kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah
membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu
yang telah disepakati.
8. Pihak bank
dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan atau kerusakan akad.
9.
Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak
ketiga, akad jual belimurabahah harus dilakukan setelah barang secara
prinsip, menjadi milik bank.
Kedua
: Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
1. Nasabah mengajukan permohonan
dan perjanjian pembelian suatu barang/ aset kepada bank.
2. Jika bank menerima permohonan
tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan secara sah dengan
pedagang.
3. Bank kemudian menawarka aset
tersebut kepada nasabah, dan nasabah harus menerima (membeli) sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakatinya. Kedua belah pihak harus membuat kontrak
jual beli.
4. Bank dibolehkan meminta nasabah
untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5. Jika kemudian nasabah menolak
membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6. Jika nilai uang muka kurang
dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa
kerugiannya kepada nasabah.
7.
Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternative dari uang muka,
maka :
a. Jika nasabah membeli
barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga
b. Jika nasabah batal membeli,
uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung bank
akibat pembatalan tersebut, dan jika uang muka tidak mencukupi,nasabah wajib
melunasi kekurangannya.
Ketiga
: Jaminan dalam Murabahah:
1.
Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dgn
pesanannya.
2. Bank dapat
meminta nasabah menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat
: Hutang dalam Murabahah:
1.
Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi
lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut.
2. Jika nasabah
menjual kembali barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib
segera melunasi seluruh angsurannya.
3. Jika
penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus
menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal.
Kelima
: Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
1. Nasabah yang memiliki kemampuan
tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
2. Jika nasabah menunda-nunda
pembayaran ddengan sengaja, atau salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya, maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah
setelah tidak tercapai kesepakatan.
Keenam
: Bngkrut dalam Murabahah:
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan
hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali,
atau berdasarkan kesepakatan.
2.) Fatwa
DSN No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang UANG
MUKA DALAM MURABAHAH
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama
: Ketentuan Umum Uang Muka:
1. Dalam akad murabahah, Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka bila kedua belah pihak
sepakat.
2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan
kesepakatan.
3.
Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah
harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari
kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
5. Jika juamlah uang muka
lebih besar daripada kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihan kepada
nasabah.
Kedua
:
Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
3.) Fatwa
DSN No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang DISKON
DALAM MURABAHAH
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama
: Ketentuan Umum:
1.
Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu
jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi objek jual beli,
lebih tinggi atau lebih rendah.
2. Harga dalam jual beli murabahah adalah
harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan
kesepakatan
3. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat
diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon, karena
diskon adalah hak nasabah.
4. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad,
pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang
dimuat dalam akad.
5. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad
hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Kedua
:
Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.
4.) Fatwa
DSN No: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang SANKSI
ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama
: Ketentuan Umum:
1. Sanksi yang
disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang
mampu membayar, tapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.
2.
Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force
majeur tidak boleh
dikenakan sanksi.
3. Nasabah mampu
yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemampuan dan itikad
baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
4.
Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah
lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
5. Sanksi dapat
berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan
dibuat saat akad ditandatangani.
6. Dana yang
berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana social.
Kedua
:
Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
5.) Fatwa
DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang POTONGAN
PELUNASAN DALAM MURABAHAH
Ketentuan umum yang diatur dalam fatwa ini adalah:
1. Jika nasabah
melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang
telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran
tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad
2. Besar
potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan
pertimbangan LKS.
6.) Fatwa
DSN No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang POTONGAN
TAGIHAN MURABAHAH
Ketentuan
umum yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa Pemberian Potongan Tagihan Murabahah dapat diberikan dengan ketentuan:
a.
LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah
dalam transakasi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban
pembayaran cicilan dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan
kemampuan pembayaran.
b. Besar potongan sebagaimana
dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
c. Pemberian potongan tidak
boleh diperjanjikan dalam akad.
7.) Fatwa
DSN No: 4/DSN-MUI/II/2005 tentang PENYELESAIAN
PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH YANG TIDAK MAMPU
MEMBAYAR
Ketentuan
umum yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa LKS boleh melakukan penyelesaian murabahahbagi
nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaanya sesuai jumlah dan
waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan :
a. Objek
murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS
dengan harga pasar yang disepakati
b. Nasabah
melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan.
c. Apabila hasil
penjualan melebihi sisa huatang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah
d. Apabila hasil
penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang
nasabah
e. Apabila
nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat membebaskannya.
8.) Fatwa
DSN No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang PENJADWALAN
KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
Ketentuan
penyelesaian yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa LKS boleh melakukan
penjadwalan kembali(rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa
menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah
disepakati dengan ketentuan:
a. Tidak
menambah jumlah tagihan yang tersisa
b. Pembebanan
biaya dalam proses penjualan kembali adalah biaya riil
c. Perpanjangan
masa pembayaran harus bersdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
9.) Fatwa
DSN No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang KONVERSI
AKAD MURABAHAH
Ketentuan konversi akad LKS boleh melakukan konversi dengan
membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa
menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang
telah disepakati, tetapi ia masih prospektif dengan ketentuan:
a.
Akad murabahah dihentikan dengan cara :
i. Objek murabahah dijual oleh
nasabah kepada LKS dengan harga pasar
ii. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS
dari hasil penjualan
iii.
Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan
uang muka untuk akadijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah.
iv. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang
maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati
antara LKS dan nasabah.
b.
LKS dan nasabah eks-murabahah tersebut dapat membuat akad baru
dengan akad:
i. Ijarah
Muntahiyah Bit Tamlik atas
barang tersebut diatas dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002
Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi
Al-Tamlik
ii. Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN
No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang PembiayaanMudharabah
(Qiradh), atau
iii. Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN
No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang PembiayaanMusyarakah.
3.
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN TRANSAKSI MURABAHAH
A.
Pendahuluan
Standar Akuntansi Keuangan pertama kali mengatur tentang
akuntansi murabahah adalah PSAK 59 paragraf 52 sampai dengan 68 tentang
pengakuan dan pengukuran murabahah. Beberapa hal yang diatur pada paragraf –
paragraf tersebut diantaranya :
1. a. Karakteristik murabahah
-
sebagai transaksi dengan akad jual beli barang yang menyatakan harga perolehan
dan keuntungan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli, dapat
dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan, dibayar dengan cara tunai
atau cicilan. Bank dapat memberi potongan kepada nasabah yang melunasi
pembayaran sebelum jatuh tempo atau mempercepat pembayaran dan diperbolehkan
juga untuk meminta jaminan atas dengan membayar uang muka sebagai langkah
kehati – hatian serta mengambil denda dari nasabah yang sengaja tidak memenuhi
kewajibannya dengan catatan bahwa denda tersebut harus dialokasikan sebagai dana
sosial.
1. Pengakuan
dan pengukuran transaksi Murabahah
Perspektif
dari bank sebagai penjual saja sehingga tidak ada ketentuan bagi pembeli untuk
melakukan standarisasi pencatatan transaksi keuangan. PSAK 59 hanya mengatuur
ketentuan pengakuan dan pengukuranMurabahah dari perspektif bank dari
penjualan saja, PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah sebagai bagian PSAK syariah
merupakan penyempurnaan dari PSAK 59. Bentuk penyempurnaan dan penambahan
pengaturannya adalah sebagai berikut :
1. PSAK
102 berlaku untuk transaksi Murabahah yang dilakukan oleh Lembaga
Keuangan Syariah dan pihak – pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga
Keuangan Syariah. PSAK ini diterapkan untuk LKS sebagai penjual dan LKS atau
pihak lain yang bertransaksi dengan LKS sebagai pembeli.
2. Sistematika
penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk penjual
dan akuntansi untuk pembeli dalam transaksi Murabahah.
3. Pada
bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi penjual penyempurnaan dilakukan
untuk
-
Pengakuan keuntungan Murabahah pada saat terjadinya jika Murabahah secara tunai atau tangguh tidak
melebihi satu periode laporan keuangan, sedangakan Murabahah secara tangguh melebihi satu
periode laporan keuangan, keuntungannya diakui secara proporsional.
- Pengakuan potongan
pembelian dari pemasok
-
Pengakuan pemberian potongan angsuran piutang Murabahah
1. Pada
bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi pembeli akhir penyemprnaan
dilakukan untuk :
-
Pengakuan dan pengukuran beban Murabahah tangguhan
-
Penerimaan diskon pembelian setelah akad Murabahah
- Pengakuan
denda karena pembeli lalai dan potongan uang muka karena pembeli batal
1. Pembeli
akhir harus menyajikan hutang Murabahah secara tersendiri
B.
Karakteristik
PSAK
102 paragraf 5 – 17 mengatakan karakteristik transaksi Murabahah,
diantaranya :
1. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan
atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dimana
penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli
2. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat
mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya.
Dalam murabahah pesanan
mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila asset murabahah yang telah dibeli penjual dalam
pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada
pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan
mengurangi nilai akad.
3. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai
atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada
saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayarannya dilakukan dalam
bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
4. Akad murabahah memperkenakan penawaran harga
yang berbeda untuk cara pembayarannya yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad
tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga yang digunakan
5. Harga
yang disepakatai dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan
biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum
akad murabahah maka
potongan itu merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang diterima setelah akad murabahah disepakati maka sesuai dengan
yang diatur dalam akad, dan jika tidak diatur dalam akad maka potongan tersebut
adalah hak penjual.
6. Diskon
yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi:
- Diskon dalam bentuk apapun
dari pemasok atas pembelian barang
- Diskon biaya asuransi dari
perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang
- Komisi dalam bentuk apapun
yang diterima terkait dengan pembelian barang
1. Diskon
atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati dan diperlakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika akad tidak mengatur maka
diskon tersebut menjadi hak penjual.
2. Penjual
dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah antara lain dalam bentuk barang
yang telah dibeli dari penjual.
3. Penjual
dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum
akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang muka dikembalikan
kepada pembeli setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan.
Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, penjual dapat meminta tambahan
dari pembeli.
4. Jika
membeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah, penjual berhak mengenakan
denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu
melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda didasarkan pada
pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli
lebih disiplin terhadap kewajibannya.
5. Penjual
boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli : melakukan
pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah
disepakati.
6. Penjual
boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika
pembeli : melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan atau mengalami penurunan
kemampuan pembayaran.
7. C.
Pengakuan dan pengukuran
Konsep
pengakuan dan pengukuran transaksi murabahah pada PSAK 59 mengatakan bahwa
yang wajib mencatat transaksi tidak hanya penjual saja, pembeli juga mencatat
transaksi tersebut, sehingga PSAK 102 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran
transaksi murabahah dari sudut pandang
penjual dan pembeli.
1. Akuntansi
untuk penjual
Akuntansi
transaksi murabahah dari sudut penjual diantaranya
:
1. Pada
saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan
sebesar biaya perolehan.
2. Pengukuran
aset murabahah setelah perolehan adalah
sebagai berikut :
-
Jika murabahah pesanan terikat :
1. Dinilai
sebesar biaya perolehan
2. Jika
terjadi nilai penurunan aset karena rusak atau kondisi lainnya sebelum
diserahkan ke nasabah penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan
mengurangi nilai aset
-
Jika murabahah tanpa pesanan atau tidak
mengikat :
1. Dinilai
berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang
lebih rendah
2. Jika
nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka
selisihnya diakui sebagai kerugian
3. Diskon
pembelian aset murabahah diakui sebagai berikut :
-
Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah
-
Kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai dengan akad yang
disepakati menjadi hak pembeli
-
Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad menjadi hak
penjual
-
Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjaanjikan di
akad
1. Kewajiban
penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan pembelian akan tereliminasi
pada saat :
- Dilakukan pembayaran
kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya
pengembalian atau
- Dipindahkan sebagai dana
kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual
1. Pada
saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan
aset murabahah ditanbah
keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasi yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian
piutang.
2. Keuntungan murabahah diakui :
- Pada saat terjadinya
penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau tangguh yang tidak melebihi
satu tahun
- Selama periode akad sesuai
dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan untuk transaksi
tangguh lebih dari satu tahun.
Metode-metode
berikut ini digunakan dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik
resiko dan upaya transaksi murabahahnya :
1. Keuntungan
diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini diterapkan
untuk murabahah tangguh
dimana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang
serta penagihannya relatif kecil.
2. Keuntungan
diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah.
Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang
tidak tertagih relatif besar dan atau beban untuk mengelola dan menagih piutang
tersebut relatif besar juga.
3. Keuntungan
diakui saat seluruh piutan murabahah berhasil ditagih. Metode ini
diterapkan untuk transaksimurabahah tangguh dimana resiko piutang
tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar.
4. Potongan
pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli
yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati
diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah .
Pemberian
potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan dengan
menggunakan salah satu metode berikut :
-
Diberikan pada saat pelunasan yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntunganmurabahah.
-
Diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari
pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasan kepada pembeli.
1. Potongan
angsuran murabahah diakui sebagai berikut :
-
Jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu diakui sebagai
pengurang keuntunganmurabahah.
- Jika disebabkan karena penurunan
kemampuan pembayaran, pembeli diakui sebagai beban.
1. Denda
dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad,
dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
2. Pengakuan
dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut :
- Uang muka diakui sebagai sebagai uang
muka pembelian sebesar jumlah yang diterima.
- Pada saat barang jadi dibeli oleh
pembeli, maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang.
- Jika barang batal dibeli oleh pembeli,
maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya
– biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
1. Akuntansi
pembeli akhir
Akuntansi
transaksi murabahah dari sudut pandang pembeli
akhir antara lain sebagai berikut :
1. Hutang
yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang
disepakati.
2. Aset
yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.
3. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara
proporsional dengan porsi hutang murabahah.
4. Diskon
pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan
hutangmurabahah sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
5. Denda
yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad
diakui sebagai kerugian
6. Potongan
uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.
D.
Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi
penyisih kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai
pengurang piutangmurabahah.
E.
Pengungkapan
Lembaga
keuangan syariah mengungkapan hal – hal yang terkait dengan transaksi murabahah tetapi tidak terbatas
pada :
·
Harga perolehan aset murabahah
·
Janji pemesan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai
kewajiban atau bukan
·
Pengungkapan yang diperlukan sesuai pernyataan standar akuntansi
keuangan nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah
4.PEDOMAN
PENCATATAN DAN PELAPORAN AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH .
Rukun
dari transaksi murabahah adalah :
1. Pihak
yang berakad : penjual dan pembeli
2. Objek
yang diakadkan : Barang yang diperjualbelikan dan Harga
3. Akad
atau sigot Serah atau ijab dan Terima atau qabul
Syarat
dalam transaksi murabahah adalah :
1. Pihak
yang berakad :
-
Cakap hukum
-
Sukarela, tidak dalam keadaan dipaksa ( dibawah tekanan )
1. Objek
yang diperjualbelikan :
- Tidak
termasuk yang diharamkan
-
Bermanfaat
-
Penyerahan dari penjual ke pembeli dapat dilakukan
-
Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad
- Sesuai
spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli
1. Akad
( sigot ) :
- Harus
jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad
- Antara
ijab qabul harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang
disepakati
- Tidak
mengandung klausul yang besifat menggantungkan keabsahan transaksi pada hal
atau kejadian yang akan datang
- Tidak
membatasi waktu, misal : saya jual ini kepada anda untuk jangka waktu 12 bulan
aetelah itu jadi milik saya kembali
Sedangkan
perlakuan akuntansi murabahah adalah sebagai berikut :
1. Pengakuan
dan pengukuran urbun ( uang muka ) :
1. Urbun
diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat
diterima
2. Jika
transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui
sebagai pembayaran piutang ( bagian angsuran pembelian )
3. Jika
transaksi tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah
dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan bank
4. Pengakuan
piutang
Pada
saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan
ditambah keuntungan yang disepakati
1. Pengakuan
keuntungan murabahah diakui :
1. Pada
periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang
sama
2. Selain
periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan
keuangan.
3. Pengakuan
potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode :
1. Pada
saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
2. Setelah
penyelesaian, bank terlebih dahulu meminta pelunasan murabahah dari nasabah, kemudian bank
membayar pengakuan potongan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah
4. Pengakuan
denda diakui sebagai dana kebajikan pada saat diterima
5. Pada
akhir periode, piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasikan.
6. Pada
akhir periode, margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pos
lawan piutang murabahah.
JURNAL STANDAR
1. Pada
saat pembayaran uang muka kepada supplier (penjual membeli dari supplier)
Uang
muka
xx
Kas
xx
1. Pada
saat perolehan barang murabahah
Persediaan/aktiva
murabahah xx
Uang muka kepada
supplier
xx
Kas
xx
1. Pada
saat dibatalkan, sebagian uang muka diterima kembali
Kas
xx
Beban operasional lain xx
Uang muka kepada
supplier
xx
1. Bila
terjadi penurunan nilsi aktiva karena usang, rusak, atau kondisi lainnya
Kas
xx
Beban operasional lain xx
Uang muka kepada
supplier
xx
1. Bila
terjadi kenaikan nilai wajar persediaan melebihi harga perolehan, maka
keuntungan hanya boleh diakui pada saat direalisasi
Kerugian penurunan nilai aktiva
murabahah xx
Persediaan/aktiva
murabahah
xx
1. Bila
dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah dengan pesanan tidak mengikat
terjadi penurunan nilai wajar persediaan di bawah harga perolehannya
Beban penurunan nilai aktiva
murabahah
xx
Selisih penilaian persediaan aktiva
murabahah xx
1. Pada
saat penjualan kepada pembeli
1. Pembayaran
secara tunai
Kas
xx
Pendapatan Margin
murabahah
xx
Persediaan/aktiva
murabahah
xx
1. Pembayaran
secara angsuran
Piutang murabahah
Margin murabahah tangguhan
Persediaan/aktiva murabahah
1. Urbun
1. Penerimaan
urbun dari pembeli
Kas
xx
Titipan uang muka pembeli (urbun)
xx
1. Pembatalan
pesanan, urbun lebih besar daripada beban atau kerugian
Titipan uang muka
pembeli
xx
Beban/kerugian
xx
Kas
xx
1. Pembatalan
pesanan, urbun lebih kecil daripada beban atau kerugian
Titipan uang muka
pembeli
xx
Piutang kepada
pembeli
xx
Beban/kerugian
xx
1. Apabila
murabahah jadi dilaksanakan
Titipan uang muka
pembeli
xx
Piutang
murabahah
xx
1. Pada
saat penerimaan angsuran dari pembeli
Kas
xx
Margin murabahah tangguhan xx
Piutang
murabahah
xx
Pendapatan margin
murabahah xx
1. Pada
saat terjadi tunggakan angsuran
1. Pada
saat pengakuan pendapatan
Piutang murabah jatuh
tempo
xx
Margin murabahah
tangguhan xx
Piutang
murabahah
xx
Pendapatan margin
murabahah
xx
1. Pada
saat penerimaan angsuran tangguhan
Kas
xx
Piutang murabahah jatuh
tempo
xx
1. Pemberian
potongan pelunasan dini dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari 2
metode berikut :
2. Jika
pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan
murabahah
Margin murabahah tangguhan xx
Piutang murabahah (sebesar potongan)
xx
Kas
xx
Margin murabahah tangguhan xx
Pendapatan margin
murabahah
xx
Piutang
murabahah
xx
(sebesar sisa jumlah yang tidak dipotong)
1. Jika
setelah penyelesaian, bank menerima piutang dari nasabah, kemudian bank
membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah
Kas
xx
Margin murabahah tangguhan
xx
Pendapatan margin
murabahah
xx
Piutang
murabahah
xx
Beban
muqasah
xx
Kas (sebesar
potongan)
xx
1. Penerimaan
denda, apabila nasabah melanggar perjanjian dengan sengaja.
Kas
xx
Rekening dana
kebijakan
xx